{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/Zleep99/status/1482935481390166016 mas mba mau tanya "utk PPS Skema-II, apakah: 1. Bagian induk kolom F 2. Bagian induk kolom G, daftar rincian pencabutan permohonan 3. Bagian induk kolom G, surat pencabutan permohonan Wajib dicentang walaupun tidak ada permohonan yang sedang diajukan ? Tks"
|jawab =
Sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PMK 196/2021: - Bagian F: Wajib Pajak memberikan tanda centang (✓) pada bagian ini sebagai pernyataan mencabut permohonan: - Bagian G: Wajib Pajak memberikan tanda centang (✓) pada kotak sebagai berikut: Jika tidak sedang mengajukan permohonan dan/atau pencabutan permohonan sbgmn dimaksud di atas, maka tidak perlu mencentang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~