{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau wanita cerai dan hak asuh anak ikut ke wanita tsb, perlu melaporkan ke KPP ga ya mas mba supaya PTKPnya TK/1?
|jawab =
Silakan infokan sesuai Pasal 10 ayat (5) dan (6) PMK 252/PMK.03/2008. Kalau sudah bercerai seharusnya bisa dianggap tidak kawin, dan ptkp karyawati tidak kawin adalah untuk dirinya sendiri + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya, jadi seharusnya bisa.. Dilihat kondisi awal tahun, pelaporan ke pemotong
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~