{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau tanya terkait pembayaran Profit Sharing dari Perusahaan Asuransi kepada Bank apakah merupakan objek pemotongan PPh?
|jawab =
Dikonfirmasi keduanya berada di Indo. Perlu dipastikan dulu bentuk transaksi profit sharingnya seperti apa untuk menentukan ada tidaknya objek pph potput. Kalau ada jasa, objek potput atau tidaknya kembali ke pmk 141/2015. Namun dalam pasal 23 ayat (4) juga diatur bahwa apabila pembayaran atas imbalan jasa tsb diberikan kpd bank, maka itu bukan merupakan objek pemotongan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~