{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
karyawati menikah mempunyai 2 anak, suami WNA yg tidak bekerja di indonesia. Tahun lalu karyawati status PTKP terhitung sebagai TK0. Apakah bisa dianggap K2. di Kartu Keluarga tidak ada suami, hanya ybs karyawati dan 2 anak.
|jawab =
Karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan: besanya PTKP adalah PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008) Jika tidak ada surat tsb maka tidak bisa mengakui PTKP kawin dan tanggungan
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~