{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mimin, jika pajak yg dikenakan adlh 4 (2) maka yg dikenakan adalah gain/ untung yg di dapat dari trading. Sementara si ghozali ini sifatnya adalah penjual pada NFT, yg mana pembayarannya menggunakan ETH. Nah uang yg 1.4M itu adalah hasil penjualannya, bukan gain dr asetnya.
|jawab =
Saat ini penjualan NFT bukan merupakan objek PPh pasal 4 ayat 2. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Untuk ketentuan pemajakan NFT secara khusus belum diatur sehingga kembali
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~