{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba wp bertanya pencairan dana bpjs tku dibawah 20jt, dilaporkan di SPT bagian mana mas mba? Terimakasih
|jawab =
UU PPh stdd UU HPP Pasal 4 ayat 3 huruf e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Kalau pembayarannya diluar itu maka masuk ke objek pajak diperhitugkan di SPT Tahunan. Dilihat lagi pengambilannya kapan. Petunjuk pengisian SPT Tahunan untuk OP diatur dilampiran PER 36/2015 tergantung WP menggunakan formulir SPT yang mana. Coba digali lagi BPJSTKU ini atas apa? apakah atas JHT atau g
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~