{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, mau mastiin. untuk pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan pengelolaan rumah susun yang dilakukan Perkumpulan Penghuni Rumah Susun (PPRS) apakah betul masih mengacu ke SE - 01/PJ.33/1998?
|jawab =
Arahkan wp pakai PP 34 /2017. SE 01/1998 mengacu pada ketentuan yang diatur di PP 29/1996 terkait pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah/bangunan. Sedangkan PP 29/1996 sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Dan sbnrnya SE ini gabisa dijadiin pedoman yg kuat juga. Jdi misal wp butuh penegasan, bisa ke KPP.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~