{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
hai kak, mau tanya nih. Utk omset dibawah 500jt kan tdk perlu bayar pph finalnya. Bagaimana Jika kita bertransaksi dgn cust? apakah tetap perlu melakukan pemotongan thd pph finalnya? Atau bagaimana? Atau mungkn ada SKET khusus? Apakah ada aturannya ya min? Makasihh -- Di slide dan faq, masih dilakukan pemotongan. Ini dasarnya masih ke PMK-99/2018 kah? Untuk ke depannya, seharusnya nanti ada peraturan jg yg mengaturkah? Mohon bantuan mas mbak
|jawab =
untuk mekanisme pemotongan tetap seperti biasa ya kak, tetap dilakukan pemotongan sesuai PMK-99/2018. nantinya akan ada mekanisme restitusi yang lebih simpel, namun sampai saat ini belum diatur lebih lanjut. SKET khusus ngga ada kak, sket pp 23 aja
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~