{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk tax invoice tiktok apakah sudah bisa jadi faktur pajak juga?
|jawab =
https://pajak.go.id/id/siaran-pers/sepuluh-perusahaan-ditunjuk-sebagai-pemungut-ppn-produk-digital-luar-negeri Tiktok Pte Ltd ditunjuk sebagai Pemungut PMSE sesuai SP 35/ 2020 . Bisa dibaca di Pasal 12 PER 12/ 2020 ya,, pada intinya apabila dia adalah pemungut PMSE bisa menerbitkan dok tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~