{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin bertanya sesuai Pasal 9 PMK-261/PMK.03/2016 untuk pph final pphtb yg disetor sendiri oleh orang prbadi, si op wajib melaporkan spt masa pph 4 ayat 2 lewat e spt atau langsung ke kpp? atau cukup lapor tahunan disertakan di final?
|jawab =
pph pasal 4 ayat 2 penghasilan dari penyerahan tanah dan/atau bangunan yg disetor sendiri tetap wajib dilaporkan. Bisa dilaporkan menggunakan espt pasal 4 ayat 2, diupload di efiling. Atau menggunakan ebupot unifikasi. Di spt tahunan dilaporkan sebagai penghasilan yg bersifat final.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~