{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP akan menerbitkan bukpot PPh 21 ke ribuan karyawan. Apakah diperkenankan ttd nya berbentuk elektronik dari perusahaan?
|jawab =
normatif, per 14/2013, bahwa harus dberi cap dan ttd. tidak dirinci ttd berupa elektronik atau stempel atau basah. arahkan konfirm kpp juga
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~