{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dear kring pajak,, saya mau tanya terkait menetukan Tgl kurs pajak jika kita akan input dokumen PEB,, contoh Tgl PEB 18/11/2021 lalu Tgl. Ppjk 27/11/2021, untu kursnya saya menggunakan Tgl PEB atau tgl PPjk Ini bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
sesuai lampiran Per-24/2012 kurs yang digunakan sesuai dengan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. Dan sesuai dengan Per-16/2021 yang dipersamakan dengan FP adalah PEB, jadi sesuai dengan PEB ya mas
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~