{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang, soal tata cara lapor surat keberatan dan surat permohonan penghapusan sanksi - lapor lewat apa - apa aja yg harus dilampirkan Ini apakah berdasarkan PMK8/2013 dan PMK-202/2015? Dan apakah bisa lewat djp online ya?
|jawab =
ketentuan penghapusan sanksi stp dan skp bisa dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5600. Pengajuan keberatan sudah bisa dilakukan secara efiling, ketentuannya bisa dicek di per-14 2020 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=19a443dff441745da8693e0a9fee81d6&str=&q_do=match
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~