{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q (twitter) apakah sudah ada ketentuan yang mengatur bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang undangan sebagaimana disebutkan di PMK 18/2021 Pasal 34 huruf L? Mohon pencerahannya
|jawab =
#10A Dijelaskan sesuai bentuk investasi di Pasal 35 ayat (1) ya, Mas. Karena Pasal tersebut juga menyebutkan Pasal 34 huruf l. Untuk ketentuan khusus yang mengatur terkait Pasal 34 huruf l, belum ada.
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~