{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS- Suami dlu mengikuti TA kemudian meninggal di tahun 2020, kemudian isteri mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Apakah istri bisa mengikuti PPS dengan kelompok 1 ?
|jawab =
Program Pengungkapan Sukarela terdisi dari 2 kebijakan yang masing-masing memiliki syarat dan ketentuan tersediri. Kebijakan 1 diperuntukkan bagi Wajib Pajak peserta Pengampunan Pajak (orang pribadi atau badan) namun pada saat Pengampunan Pajak belum mengungkapkan seluruh asset yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 s.d 31 Desember 2015. Kebijakan 2 diperuntukkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki harta yang diperoleh tahun 2016 s.d. 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~