{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mwmbeli saham senilai 1 juta, kemudian saham ini dibeli lagi oleh perusahaan yg sama senilai 5 juta, yg kemudian dibelikan lagi saham di perusahaan yang sama. apakah ini bisa dikategorikan dividen yg bisa menjadi dikecualikan dari objek di UU HPP?
|jawab =
itu seperti jual beli biasa sih, kalau berdasarkan penjelasan wp, belum ada pembayaran dividen disitu mas... palingan keuntungan karena pengalihan harta, dipajaki di spt tahunan.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~