{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
investasi dividen paling lambat akhir bulan ketiga untuk OP. kalau terima dividen di 2021 tapi sampai akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir ternyata tidak jadi investasi itu kena sanksi ya?
|jawab =
PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh. dianggap telat setor dan bisa kena sanksi
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~