{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS. WP OP baru daftar NPWP di 2022, tap sudah berpenghasilan sejak 2016.an. mau ikut PPS kebijakan II, katanyawajib lapor spt tahunan 2020 dulu. apakah tahun2 sebelumnya perlu dilaporkan juga/
|jawab =
NPWP baru ada di 2022, berrti kewajiban pelaporan baru mulai di tahun pajak 2022 tsb. jika mau ikut PPS, mau ga mau wajib lapor SPT Tahunan 2020 dulu. untuk tahun2 pajak sebelum 2020 karena tidak wajib lapor, tidak usah dilaporkan.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~