{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP yang menjual tanaman hias berupa anggrek apakah harus memungut PPN?
|jawab =
kalau secara ketentuan, yang mendapat fasilitas BKP strategis dibebaskan adalah bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan (PP 48/2020). jadi sebenarnya kan adalah BKP, hanya saja dalam bentuk benih mendapat fasilitas. kalau jualnya bukan dalam bentuk benih/bibit, tetap terutang dan menerbitkan FP
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~