{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyerahan bkp dari tlddp ke kawasan berikat tetapi pada saat buat FP belum terbit SPPB. itu bagaimana ya?
|jawab =
untuk dapat fasilitas tidak dipungut, sebelum menerbitkan faktur pajak sudah harus ada SPPB yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat. jika tidak ada maka dipungut PPN. kode faktur 07
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~