{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada 2 OP kakak adik join usaha membuat 1 UMKM, masing2 punya npwp, nanti untuk laporan spt dan pengakuan omsetnya bagaimana ya?
|jawab =
kembali lagi ke pasal 28 UU KUP mas... seharusnya masing2 mencatat/membukukan omset sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan mereka. pph finalnya nya nanti mengikuti pengakuan omset masing2
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~