{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS kebijakan 2. wp punya aset di 2019 dengan hutang. hutang dilaporkan di SPT tapi asetnya tidak. jika wp mengikuti PPS kebijakan 2, apakah hutang tsb bisa diakui?
|jawab =
seharusnya tetap bisa. nanti tarifnya dikalikan dengan harta bersih
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~