{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#80Q Terkait PPS kebijakan II , WP yg sudah pembetulan SPT 2016 sd 2020 setelah UU HPP diundangkan dan mau ikut PPS, yang sudah dibayar pada pembetulan bisa di Pbk diatur dimana ya mas mba ?
|jawab =
#80A: di aturannya gak ada yg bilang langsung seperti itu mas. tapi yg jelas untuk SPT 2016-2020 yg dilapor setelah uu diundangkan itu gak dianggap disampaikan. apabila sudah ada PPh yg terlanjur disetorkan kembalik ke ketentuan PMK-242/2014 tentan Pbk atau PMK-187/2015
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~