{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#28Q twitter @kring_pajak kak, kalau misalnya ada transaksi dibulan desember 2021 ppn y sudah dibayar dan dilaporkan, namun bukti potong pph psl 23 dimasukkan ke bulan januari 2022 bisa atau tidak? --- PPh sama PPN beda saat terutang nya jadi gapapa kan ya
|jawab =
#28A: iya mas bisa jadi saat terutangnya memang beda. jadi yg penting masing2 pemungutan PPN dan pemotongan PPh pasal 23 nya sesuai dengan saat terutang/saat pemotongan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~