{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#54Q: Izin bertanya mas/mbak. misal saya dapat tagihan pajak untuk denda pembayaran spt 2016 di tanaggal 31 desember, Apakah saya bisa ikut PPS? Apakah masuk ke poin Pasal 8 PMK 196? Tapi 31 Desember ini kan PPS belum mulai berlaku ya Mas/Mbak. Mohon bantuannya
|jawab =
#54A: pm. Pasal 8 itu WP PPS 2 tidak diterbitkan ketetapan pajak. untuk STP keterlambatan setor beda lagi. tetap harus disetor. untuk PPS nya dia tetap bisa ikut sepanjang memenuhi kriteria
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~