{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#41Q: PT saya sudahnterbit sk menkumham, bukannya perturan skrng jika sudah terbit SK otomatis tertib NPWP pak? gda aturan yg nyebutin gini kan kak? tetep hrs dftr di ereg kan?
|jawab =
#41A: pemberian NPWP juga bisa dilakukan Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum dan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang diatur di PER-20/2018. Jika ada kendala NPWP tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha tetap dapat daftar NPWP ke DJP. (dikembalikan ke mekanisme sesuai PER 04/2020)
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~