{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#16Q Twitter Saya sempat telpon helpdesk kpp, kata beliau sppb berbeda tetap bisa, kalau itu kita pakai jasa ketiga, tapi saya lupa nanya, maksudnya pihak ke 3 bagaimana.(1/2) boleh dijelaskan kak, sppb berbeda itu memang benar2 tidak bisa, atau bisa jika melalui pihak ke 3, nah kalau iya, yg dimaksud pihak ke 3 itu bagaimana ya kak ? (2/2) ____ Suruh konfirm KPP lg aja kan ya?
|jawab =
#16A: PM, sudah dijelaskan oleh agent sebelumnya. Tambahkan informasi bahwa saat ini hanya WP yang berada di Kawasan Berikat yang dapat membuat FP-K dengan dokumen BC 2.7. Terkait jawaban dari KPP, silakan konfirmasi kembali ke KPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~