{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas/mbak apabila WP Istri ingin memperoleh NPWP sendiri krn memilih terpisah, tapi terkendala karena NPWP Suami statusnya NE. Tapi status NE suami karena memenuhi kriteria pasal 24 yang huruf d. Apakah NPWP Suami tetap harus aktif dulu?
|jawab =
secara ketentuan si ga ada yang mewajibkan harus efektif dulu suaminya baru bisa ereg, nah karena kendalanya pada aplikasi, sarankan untuk meneruskan permasalahannya ke pengaduan@pajak.go.id melalui email, jangan lupa sertakan SS dari eregnya dan kronologis permasalahan.
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~