{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bagaimana perhitungan PPh untuk suami-istri HB sama2 karyawan dan status HB di tengah tahun? 1721-A1 tidak ada perbedaan kan ya mas/mb? Karena PTKP pun sesuai awal tahun, nanti disesuaikan di SPTnya aja ya?
|jawab =
Untuk PPh 21 1721A1 bener tidak ada perbedaan sesuaikan dengan PER-16/2016. Untuk PTKP bener ditentukan dari awal tahun pajak, jika awal tahun pajaknya belum HB status PTKP nya masih K berarti. Dicontohkan untuk kasus di petunjuk pengisian SPT Lampiran PER-19/2014, jika status HB timbul sejak awal tahun pajak maka status PTKP nya adalah TK dan tanggunan sesuai Pasal 7 Undang-Undang PPh.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~