{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP kerja di PT A Jan-Jun dan kerja di PT B Jul-Des. WP sudah terima bukpot dari PT A pada bulan Juli. Apakah penghasilan netto di PT A boleh ditarik ke PT B untuk pembuatan 1721A1. PT B ini bukan cabang, tapi PT yang berbeba. Ada ketentuannya kah?
|jawab =
Normatif aja sesuai contoh di per 16, yang dicontohkan untuk diperhitungkan lagi di kantor baru adalah kalo dia pindahtugas ke cabang (atau sebaliknya), Lampiran PER-16/2016 huruf I.5. Kalo dia pindah perusahaan, dianggapnya berhenti bekerja dari perusahaan lama, dan baru mulai bekerja di perusahaan baru
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~