{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pph 21 desember ini lb kalau dihitung berdasarkan per 16 2016 ini gimana?
|jawab =
ke KPP kalau untuk pengisian SPT nya karena LB DTP gabisa dikompensasikan. untuk 1721 A1 seperti biasas tidak ada perbedaan dengan keadaan non DTP. realisasi DTP desember, pegawai tadi tidak usah dimasukkan karena memang gak berhak DTP akibat LB.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~