{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jd DPP diiisi dan PPN nya, jadi PPN dibayarkan ke Kas Negara dan dpt dijadikan pengkreditan PM dan PK? dan DPP diisi walau tidak mendapatkan uangkah? mohon bantu penjelasanya biar sy bs belajar dr pertanyaan teman2 https://twitter.com/itsmylilcorner/status/1481542372060467200 ============================================= untuk transaksi ini tidak ada PM yang bisa dikreditkan kan ya Mas/Mbak? cuma ada PK saja, apakah benar begitu?
|jawab =
Objek PPN adalah penyerahan BKP/JKP, jadi tidak melihat ada uang tidak, selama ada penyerahan BKP/JKP, maka itu sudah objek PPN. Untuk PPN atas pemberian cuma-cuma ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha. Dasarnya adalah dari pasal 1A UU PPN sttd UU Cika, pemberian cuma-cuma termasuk penyerahan BKP. Untuk bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8), kalau masuk 9 ayat 8 maka tidak dapat dikreditkan, selain itu maka dapat dikreditkan.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~