{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pkp melakukan penyerahan pada oktober 2021 kepada wp yg terdaftar di KPP badora dan sudah menerbitkan FP 01 serta memungut PPN dan lapor spt masa. pada desember 2021, pkp ini menerima SKB dari wp badora tadi. apakah bisa membuat fp pengganti dari 01 ke 08?
|jawab =
coba dipastikan dulu SKB nya atas transaksi apa, apabila secara ketentuan itu SKB untuk pejabat/ organisasi internasional, maka ata pemotongannya bisa dimintakan pengembalian. tapi untuk transaksi selain itu, SKB nya seharusnya tidak bisa digunakan karena seharusnya punya SKB dulu sebelum transaksi (atau mengikuti ketentuan normatif jenis penyerahannya).
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~