{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana jika unit 01 atas nama A batal (unit tersebut termasuk yang mendapat fasilitas PPN DTP), setelah unit itu batal kemudian unit 01 tersebut berganti nama B, apakah si B dengan unit 01 masih dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP ? sesuai PM 103/2021
|jawab =
Lihat dulu apakah atas transaksi developer dengan si A sudah terjadi penyerahan yang masuk definisi penyerahan di pasal 5 PP 9 tahun 2021 atau belum. Jika belum terjadi penyerahan, maka si B berhak mendapat insentif PPN DTP saat nantinya bertransaksi dengan developer sepanjang memenuhi ketentuan pmk 103/2021. Meskipun rumah tersebut tadinya hendak dibeli si A, karena A dianggap batal beli dan faktur atas transaksi dengan si A dibatalkan. Nantinya PKP Developer akan membuat faktur baru untuk si B
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~