{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PKP mengikuti ajang penghargaan yang diadakan oleh WPLN, dan terdapat pembayaran ke LN ketika melakukan pedaftaran/registrasi kegiatan tersebut. Apakah terutang PPNJLN?
|jawab =
PPN JLN itu kan terutang kalo ada kegiatan pemanfaatan bkp tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, detail penjelasannya ada di resume pemanfaatan yg berdasarkan SE-147/2010. kalau pembayaran tadi bukan dalam rangka kegiatan pemanfaatan bkp tb/jkp yg dimaksud di se maka tidak terutang ppn jln
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~