{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya mengenai pelaporan PPN bagaimana yah untuk perusahaan yang baru berdiri dan belum ada penjualan. masih belum ada pembelian dan penjualan. Casenya WP sudah PKP. Cara lapornya bagaimana ?
|jawab =
Untuk SPT Masa PPN walaupun nihil/tidak ada transaksi tetap wajib lapor ya. Silakan WP untuk melaporkan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~