{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) Berarti min kesimpulannya, BC 40 yg ada di prepo ini tidak berpengaruh apapun terhadapap status PPN ya? Hanya sebagai dokumen dasar saja untuk membuat FP 07? https://twitter.com/mayangkencana/status/1481145238098178051 (Tetap ada pengaruhnya kan ya kalau gak sesuai PMK 65, maka FP tidak jadi 070 shg PPN tetap dipungut kan ya dan mempengaruhi perhitungan PK PM di SPT)
|jawab =
Betul. Ada pengaruhnya. Karena SPPB ini secara ketentuan harus sudah ada sebelum faktur diterbitkan apabila ingin dapat fasilitas 07 tersebut. Pasal 21 ayat 5 PMK 65/2021
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~