{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon informasinya, kami ada penjualan barang2 yg diperlukan untuk penanganan covid 19 ke klinik di batam, dan klinik tersebut ada surat penunjukan dari kememkes sebagai tempat rujukan pemeriksaan covid-19. selama ini kami berpedoman pada PMK 239 tahun 2020 dengan menerbitkan Kode Faktur 07 dan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 239/PMK.03/2020. pertanyaan kami, apakah atas masuknya barang tersebut ke kawasan bebas tetap harus melakukan endorsement, note kami tidak menggunaka
|jawab =
Apabila ada pemasukan barang ke kawasan bebas, seharusnya ketentuan khusus ini yang berlaku umum> PP 10 2012. tapi karena di PMK 239/2021 > 226/2021 tidak disebutkan terkait perlakuan kawasan bebas ini, jadi konfirmasinya ke BC, apakah BC mau memproses masuk barangnya tanpa dokumen endorsment
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~