{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk kontrak klien yang ditandatangani sebelum 1 April 2022 dengan tarif PPN 10% dari 1 Jan 2022 hingga 31 Des 2022, sehubungan dengan faktur April hingga Des 2022, apakah mereka perlu dikenakan pajak sebesar 11% PPN mulai 1 April 2022 dan seterusnya ? Atau semua invoice bisa dikenakan pajak PPN 10% karena kontrak ditandatangani sebelum April 2022?
|jawab =
Dikembalikan secara normatif mengenai saat penyerahan PMK 18 pasal 69. Tarif ppn yg berlaku seharusnya tarif saat penyerahan terjadi.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~