{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bulan lalu kita ada transaksi, kemudian customer minta dibuatkan fp tanpa ada arahan kode transaksi harus memakai kode berapa. Dan setelah kita buatkan fp nya customer minta membayar sendiri. Tetapi setelah customer mengirimkan bukti pembayarannya dan kita cek, pembayarannya mereka memakai kode 02( kepada pemungut bendaharawan) sementara kita memakai kode 01 ( kepada pihak yang bukan pemungut ppn) . untuk penyelesaian masalah ini seperti apa ya ? apakah kita harus mengubah fp tersebut dengan fak
|jawab =
Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIA PER-24/PJ/2012 (Pasal 15 ayat (1) PER-24/PJ/2012). Untuk kasus ini, fp yg telah diterbitkan dengan kode 010 dibuatkan pengganti menjadi 021.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~