{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak. Untuk pengkreditan sebelum pkp sesuai pasal 65 uu ciptaker tidak bisa untuk atas fp yg diterima sebelumnya sesuai pasal 65 ayat 6 ya mas/mbak? Atau ada ketentuan lainnya?
|jawab =
FP masukan yang bisa dikreditkan untuk yg sblm jadi PKP ini kalau ybs ini udah wajib PKP tp blm melakukan pengukuhan PKP, nah atas PMnya bisa dikreditkan tapi dengan pedoman pengkreditan. kalau wp nya ini sblmnya blm wajib PKP tp dia ingin mengajukan pengukuhan, untuk PM yg didapat sblm dia PKP tidak bisa dikreditkan
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~