{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP input SPPB untuk beberapa faktur tapi tidak pakai mekanisme faktur pajak dan pelunasan. Pas mau input faktur pajak berikutnya muncul notif SPPB sudah pernah digunakan.
|jawab =
Jelaskan dulu kalau kasus WP penyerahan bertahap seharusnya pakai mekanisme uang muka atau pelunasan. Tapi kalau WP gak pakai mekanisme uang muka pelunasan gak bisa 1 SPPB untuk beberapa faktur pajak. Konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~