{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Halo, Kak, nanya dong kalo ada kesalahan penginputan data luas tanah di e-PHTB, bagaimana cara melakukan pembetulannya? Seperti yang tertera di foto yang saya lampirkan.
|jawab =
sudah terbit SKETnya, maka tidak bisa diubah di ePHTB DJP Online. Di Per-18/2017 dan perubahannya Per-21/2019, tdk mengatur khusus terkait pembetulan/pembatalan sket e-phtb. Jika ada kesalahan dalam pengisian di SKET e-phtb , disarankan konfirmasi ke KPP administrasi
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~