{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ada saham di bursa Efek kalau mau ikut pps berapa tarifnya? th perolehan 1997/1998 saya lupa tp nilainya sudah 2x lipat saya jg ga ingat wkt itu brp uang yg saya belikan saham, pernah ikut tax amnesty. ini yg 8% kah kak?
|jawab =
WP pernah ikut TA, harta berupa saham yang diperoleh 1997/1998, yang belum diungkap pada saat mengikuti TA. Berarti arahkan sesuai Kebijakan I PPS. Nilai harta yang diungkapkan adalah sesuai nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir (per 31 Des 2015). Tarifnya 8%, sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 196/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~