{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
suami karyawan dan usaha online final umkm. Istri influencer, Penghasilan suami istri total kurang dari 4.8m, istri g punya npwp. Penghasilan istri taruh mana di SPT? Mas Mbak ini ph istri masuk ke Induk ya? bukan final kan ya? nanti PTKP jadi K/i kah?
|jawab =
iya penghasilan istri atas pekerjaan bebas bisa masuk ke induknya dan dilampiran 1771-I. untuk PTKP K/I/tanggungan bisa digunakan untuk WP kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~