{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila advokat sudah mendapatkan persetujuan permohonan menggunakan NPPN di tahun 2022, ternyata pada tahun 2022 omsetnya diatas 50M. apakah pajak di tahun 2022 advokat masih menggunakan NPPN ?
|jawab =
#17A: bisa mengacu ke Pasal 6 ayat 1 PMK 54 th 2021 mbaa: Peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 2 didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya kalau pada tahun pajak sebelumnya omset WP masih di bawah 4,8M dan WP sudah mengajukan pemberitahuan menggunakan NPPN, maka di tahun 2022 WP silakan menggunakan NPPN. kalau ternyata di per
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~