{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba jika wp memberikan pinjaman ke afiliasi apakah termasuk ke jasa keuangan yang dikecualikan dari PPN?
|jawab =
Secara umum, jasa keuangan di UU PPN tidak mengaitkan ke adanya hubungan afiliasi. Diatur di UU HPP Klaster PPN: jasa keuangan, meliputi: (lihat di aturannya). Sehingga, kalau fokus ke aspek PPN atas jasa keuangannya, selama transaksi jasa keuangan/pinjaman ke afiliasi tsb masuk ke penjelasan di atas, maka tidak kena PPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~