{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Efaktur 3.1 ketika pkp membuat fp ke kawasan bebas untuk nomor dokumen diisi apa ya?
|jawab =
secara aplikasi saat ini belum ada validasinya, jadi tidak diis pun seharusnya tidak masalah. tapi nantinya akan divalidasi sesuai ketentuan Pasal 4 dan pasal 5 pmk 173/2021 (1) Pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh Barang Kena Pajak berwujud dari pengusaha di TLDDP, pengusaha di TPB, atau pelaku usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus membuat PPBJ paling lama sebelum pemasukan Barang Kena Pajak berwujud ke KPBPB. PPBJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~