{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
e-mail Selamat pagi, mas/mba. izin bertanya terkait penandatangan e-Bupot yang merupakan istri dg npwp digabung dengan suami: a. Apabila Wajib Pajak memasukkan NPWP "00.000.000.0-000.000", maka Wajib Pajak dapat memasukkan nama pengurus (istri). Apakah ada konsekuensinya apabila NPWP penandatangan dimasukkan "00.00.000.000.0-000.000"? Mengingat bahwa nomor NPWP yang tercantum di akta badan adalah NPWP dari pengurus (istri) yang digabung dengan suami (bukan WPLN/ tidak tertulis "00.00.000.000.
|jawab =
apabila gabung dengan suami, untuk memunculkan nama istri di bagian penandatangan memang harus input NPWP 000, karena apabial input NPWP suami nama yg muncul adalah nama Suami nantinya. karena ini teknis penggunaan aplikasi jadi tidak ada dasar hukumnya.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~