{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalo misal saya Orang Pribadi punya usaha dengan Omzet : 4,5 M Penghasilan Lainnya : 500jt Total : 5 M Apakah atas Omzet dikenakan PP 23, dan atas penghasilan lain dikenakan PPh 21 Psl 17 ?
|jawab =
penghasilan lainnya ini penghasilan atas apa ? penghasilan yang tidak dikenakan pp 23/2018 sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018. kalau peredaran brutonya udah lebih 4,8 M, tahun pajak berikutnya gabisa pake pp 23/2018 lagi dan dalam menentukan besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran br
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~